Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya mulai tahun 2025. Kebijakan pembebasan pajak pekerja tersebut mencakup pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Langkah itu diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, yang belakangan ini menunjukkan penurunan.
“Pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Selain kebijakan pembebasan pajak pekerja, pemerintah juga memaksimalkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Airlangga menyebut mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat sebesar 60% dari gaji pekerja selama periode tersebut.
“Perubahan ini akan mempermudah pekerja mengakses manfaat jaminan sosial, terutama dalam situasi sulit seperti kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk jaminan kecelakaan kerja, industri padat karya akan mendapatkan diskon premi sebesar 50% selama enam bulan.
Pemerintah juga memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM hingga tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 2024.
Tak hanya itu, pemerintah memberikan subsidi kredit investasi sebesar 5% untuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya, seperti tekstil, furnitur, hingga industri alas kaki. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Kebijakan pembebasan pajak pekerja mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha, khususnya di sektor padat karya dan UMKM.
Demikian informasi seputar pembebasan pajak pekerja. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.