Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah) untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar akan diperpanjang hingga tahun ini. Keputusan ini diambil dalam upaya pemerintah untuk mendorong sektor properti dan memberikan dukungan kepada para pembeli rumah.
“Proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan pada tahun 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan terkait perpanjangan insentif PPN DTP ini, yang akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun prosesnya tengah dalam tahap pengundangan, diharapkan aturan ini segera diterbitkan.
Awalnya, insentif PPN DTP untuk properti hanya berlaku hingga Desember 2023. Namun, per November tahun lalu, batasan harga rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah pemerintah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data pemerintah menunjukkan bahwa kontribusi sektor perumahan terhadap PDB baru mencapai 0,67 persen. Dengan memberikan insentif ini, diharapkan sektor properti dapat bergairah kembali, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak serta pendapatan daerah.
Demikian informasi seputar insentif PPN DTP yang menguntungkan untuk masyarakat yang ingin membeli rumah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.