Ancaman Pasokan Minyak Goreng: Pemerintah Belum Bayar Utang Rp344 Miliar ke Aprindo

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluarkan ancaman bahwa pasokan minyak goreng dapat dihentikan jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menyoroti utang rafaksi atau selisih harga migor dalam program satu harga yang belum terselesaikan sejak tahun 2022.

Roy mengungkapkan bahwa walaupun telah berlalu satu setengah tahun sejak pihaknya mengingatkan pemerintah, utang sebesar Rp344 miliar tersebut masih belum dibayarkan. Pada Sabtu (19/8), Roy menyampaikan bahwa ini adalah hasil dari pertemuan dengan 31 peritel dan bahwa langkah-langkah yang diusulkan bukan berasal dari Aprindo. Apakah pasokan minyak goreng akan aman nantinya?

Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil adalah pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh peritel, serta pengurangan pembelian minyak goreng apabila penyelesaian rafaksi belum diselesaikan oleh pemerintah. Roy menegaskan bahwa keputusan ini diambil oleh perusahaan-perusahaan ritel secara individu, dan bukan oleh Aprindo secara kolektif.

Walaupun begitu, Roy belum bisa memastikan kapan langkah-langkah tersebut akan diambil oleh kelompok peritel. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini bisa berdampak pada ketersediaan stok pasokan minyak goreng di pasaran.

Dalam merespons ancaman ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan keyakinannya bahwa langkah yang diambil oleh peritel tidak akan menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran. Jerry menjelaskan bahwa minyak goreng, termasuk Minyakita, tersedia dalam berbagai varian dan tidak hanya dijual oleh ritel modern. Minyak goreng juga tersedia di pasar tradisional dan dapat dibeli secara daring, memberikan akses yang luas kepada masyarakat.

Namun demikian, Jerry mengakui peran Aprindo sebagai pemangku kepentingan dan mengajak mereka untuk berdiskusi guna menyamakan pandangan terkait utang rafaksi minyak goreng. Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan masih mempelajari masalah ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain, Jerry mencatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah telah memaksa ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter. Namun, kebingungan muncul ketika peraturan yang mengatur hal ini mengalami perubahan dalam waktu yang singkat. Meski demikian, pemerintah dan Aprindo terus berupaya mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan minyak goreng ini.