Peninjauan Kembali atau disingkat PK merupakan upaya hukum yang diajukan ketika tidak puas dengan putusan kasasi (putusan Mahkamah Agung/MA).
Putusan kasasi sendiri merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang memenangkan perkara.
PK dimohonkan oleh pihak yang beperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri (PN).
Dasa pengajukan PK termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Lantas, bagaimana tahapan pengajuan permohonan peninjauan kembali? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tahapan Peninjauan Kembali
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut ini adalah tahapan peninjauan kembali yang perlu diperhatikan:
- Permohonan PK harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
- Apabila selama proses PK pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
- Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
- MA memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir.
- Permohonan PK dimohonkan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
- Apabila pemohon tidak bisa menulis, makai a menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat tentang permohonan tersebut.
- Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama mendapat permohonan PK atau Peninjauan Kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam 14 hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan tujuan agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
- Tenggang waktu bagi pihak lawan untuk mengajukan jawaban adalah selama 30 hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
- Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu oleh Panitera dibubuhi cap, hari, serta tanggal diterimanya jawaban tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak pemohon untuk diketahui.
- Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada MA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari.
- MA punya wewenang untuk memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud. Setelah menjalankan perintah MA mengirimkan berita acara pemeriksan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung bia meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
- Dalam hal MA mengabulkan PK, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersrbut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
- MA menolak permponan PK, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan ini tidak beralasan.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan PK kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusa itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawa dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Demikian informasi tentang tahapan peninajaun kembali. Semoga bermanfaat!