Salah satu sumber pendapatan utama negara adalah pajak pertambahan nilai (PPN), yang dikenakan pada barang dan jasa di berbagai industri. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dan menargetkan untuk meningkat lagi menjadi 12% pada tahun 2025. Lantas seperti apa dampak ppn naik jadi 12 persen? Simak sampai selesai, ya!
Pasalnya, untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini dibuat. Namun, kenaikan PPN menjadi 12% juga membawa dampak yang berbeda bagi ekonomi dan masyarakat. Artikel ini akan membahas dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN menjadi 12%.
Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen
- Dampak terhadap Konsumsi Masyarakat
Kenaikan tarif PPN secara langsung menyebabkan harga barang dan jasa meningkat. Dengan tarif PPN yang naik menjadi 12 persen, masyarakat akan merasakan kenaikan harga pada berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan layanan jasa. Kenaikan harga ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan berpenghasilan rendah.
Penurunan daya beli ini bisa berujung pada menurunnya konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi. Jika konsumsi masyarakat berkurang, pertumbuhan ekonomi bisa melambat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi berbagai sektor lainnya, termasuk sektor produksi dan jasa.
2. Dampak terhadap Inflasi
Kenaikan PPN akan berkontribusi pada peningkatan inflasi. Saat harga barang dan jasa naik, indeks harga konsumen (IHK) juga akan meningkat, yang kemudian akan tercermin dalam kenaikan tingkat inflasi. Inflasi yang tinggi dapat mengganggu stabilitas ekonomi, terutama jika peningkatan harga tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan masyarakat.
Bagi sektor usaha, khususnya yang bergerak di bidang ritel dan perdagangan, inflasi yang tinggi bisa menyebabkan penurunan volume penjualan karena konsumen cenderung mengurangi pengeluaran mereka. Sektor usaha akan menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kenaikan harga yang disebabkan oleh PPN dengan daya beli konsumen yang menurun.
3. Dampak terhadap Sektor Usaha
Sektor usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), kemungkinan besar akan merasakan dampak dari kenaikan PPN ini. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, biaya produksi juga akan meningkat, terutama jika bahan baku yang digunakan dalam proses produksi dikenai PPN. Peningkatan biaya ini dapat menyebabkan harga jual produk naik, yang bisa mengurangi daya saing produk di pasar.
UKM yang tidak memiliki fleksibilitas harga atau kemampuan untuk menurunkan margin keuntungan mungkin akan kesulitan mempertahankan pangsa pasar mereka. Di sisi lain, perusahaan besar dengan modal yang lebih kuat mungkin lebih mampu menyerap sebagian dari kenaikan biaya ini tanpa sepenuhnya membebankan kenaikan harga kepada konsumen.
4. Dampak terhadap Investasi
Kenaikan PPN juga bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Bagi investor, kenaikan tarif pajak dapat dilihat sebagai peningkatan risiko dalam berbisnis di Indonesia, terutama jika kenaikan PPN tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur, regulasi, dan kemudahan berbisnis. Ini bisa membuat investor lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia atau bahkan memilih negara lain dengan beban pajak yang lebih rendah.
Selain itu, investor domestik mungkin akan menahan ekspansi bisnis mereka karena meningkatnya biaya operasi akibat kenaikan PPN. Hal ini bisa berdampak negatif pada pertumbuhan sektor swasta dan penciptaan lapangan kerja baru.
5. Dampak terhadap Pendapatan Negara
Di sisi lain, kenaikan PPN menjadi 12 persen diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Pendapatan dari PPN yang lebih tinggi akan memberikan pemerintah lebih banyak ruang fiskal untuk membiayai program-program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Peningkatan pendapatan negara ini diharapkan dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Namun, manfaat ini harus diseimbangkan dengan dampak negatif yang mungkin timbul, terutama jika peningkatan pendapatan negara tidak diikuti oleh kebijakan yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.