Kemenperin Siapkan Aturan Perdagangan Karbon untuk Empat Sektor Industri, Gini Penjelasannya!

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait perdagangan karbon yang bersifat wajib (mandatory) untuk sektor industri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh industri di Indonesia.

Pada tahap awal, perdagangan karbon wajib ini akan diterapkan pada empat sektor industri, yaitu industri semen, pupuk, baja, dan kertas. Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan ini berbeda dengan IDX Carbon yang merupakan pasar karbon sukarela (voluntary).

“Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah ada saat ini adalah voluntary carbon market,” ujar Apit dalam acara Carbon Neutrality Mobility Event di Gambir Expo pada Kamis (13/2).

Kebijakan perdagangan karbon akan menetapkan batasan emisi untuk masing-masing sektor industri tersebut. Setiap sektor akan diberikan kuota atau jatah emisi yang boleh dikeluarkan.

Jika emisi yang dikeluarkan melebihi batas tersebut, perusahaan akan dikenakan pungutan, sementara jika emisi yang dihasilkan lebih rendah dari kuota yang diberikan, perusahaan dapat memperdagangkan sisa emisi tersebut ke industri lain yang membutuhkan.

“Misalnya, jika jatah emisi adalah 100 dan emisi aktual hanya 80, maka 20 yang tersisa bisa dijual ke industri lain,” jelas Apit.

Sebaliknya, jika emisi melebihi batas yang ditetapkan, perusahaan hanya akan dikenakan pungutan 5% dari kelebihan emisi yang dihasilkan, sementara sisanya bisa dibeli melalui pasar karbon.

Pemilihan empat sektor ini didasarkan pada fakta bahwa mereka adalah subsektor industri dengan emisi terbesar dan konsumsi energi paling tinggi, serta sulit untuk menurunkan emisinya. Kemenperin menilai bahwa pengurangan emisi dari sektor-sektor ini memerlukan pendekatan yang lebih terencana dan terukur.

Demikian informasi seputar kebijakan perdagangan karbon. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.