Pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak pedagang online hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Keputusan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penundaan ini mengikuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam rancangan PMK, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari para merchant ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, penundaan akan berlangsung hingga ekonomi tumbuh optimis di angka 6 persen,” ujar Bimo.
Kebijakan itu awalnya direncanakan berlaku pada Februari 2026, namun kini belum ada jadwal baru untuk penerapannya.
Pajak Pedagang Online Ditunda demi Stabilitas Ekonomi Digital
Bimo menambahkan, penundaan bukan berarti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bebas dari kewajiban pajak. Ia menegaskan, setiap UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Artinya, siapa pun yang sudah memiliki kemampuan ekonomi tertentu harus melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan stabilitas dan percepatan pemulihan ekonomi. Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif, tetapi belum sepenuhnya pulih.
“Kita akan jalankan pajak pedagang online ketika ekonomi sudah benar-benar recover. Kalau sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru akan kami pertimbangkan,” katanya.
Kebijakan penundaan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat daya saing dan adaptasi terhadap regulasi baru. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Penundaan pajak pedagang online menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga iklim bisnis digital tetap kondusif. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen, sejalan dengan visi pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Demikian informasi seputar penundaan pajak pedagang online. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.