Polemik terkait utang pemerintah kepada pengusaha terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada tahun 2022 masih menjadi isu yang menggema. Utang sebesar Rp 344 miliar hingga saat ini belum juga dibayarkan, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mande, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap sikap pemerintah.
Menurut Roy, hingga tanggal 15 November 2023, Aprindo belum melihat adanya niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan utang pemerintah tersebut. Dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Roy menyampaikan bahwa keputusan pihak pemerintah terkait rafaksi tampaknya tidak menggambarkan niat yang kuat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sampai hari ini, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” kata Roy.
Dalam menjawab ketidakpuasan ini, Aprindo berencana untuk mengambil langkah hukum. Roy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari produsen yang juga menghadapi masalah serupa. Langkah ini diambil untuk menegaskan hak-hak mereka sebagai pelaku usaha.
“Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market,” ujar Roy.
Dalam menjalankan langkah hukum ini, Aprindo berencana untuk berkolaborasi dengan produsen yang mendukung mereka. Roy menegaskan bahwa langkah hukum ini akan diambil dalam waktu dekat, bahkan dipastikan akan dilakukan pada tahun ini jika utang pemerintah tersebut tak segera dilunasi.
“Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum,” imbuhnya.
Roy juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap Kementerian Perdagangan yang dianggap tidak memiliki niatan untuk menyelesaikan masalah utang pemerintah ini. Meskipun beberapa pihak, termasuk Komisi VI DPR RI dan Kemenko Polhukam, telah menyatakan bahwa utang tersebut harus dibayarkan, namun hingga saat ini, tindakan konkret dari Kementerian Perdagangan masih dinilai absen.
“Sampai hari ini, kita melihat keseriusan dan niat untuk Rakor antara Kemenko Perekonomian dan Kemendag tak terjadi-terjadi dengan alasan sibuk. Ya semua juga tahu sibuk. Kenapa nggak dari kemarin-kemarin sebelum sibuk? Lalu ada pergantian di tubuh Kemenko Perekonomian, yang tadinya menangani sekarang diganti. Kemudian ada perjalanan-perjalanan mendampingi Pak Menteri, itu kata Dirjen. Dan macem-macem lain. Sekarang pertanyaannya, niat atau nggak sih?,” ujarnya.
Dengan ketidakpastian ini, Aprindo menekankan pertanyaan mendasar: apakah ada niat untuk menyelesaikan masalah ini? Roy menegaskan bahwa setelah hampir dua tahun, pihaknya masih belum mengetahui jawabannya, dan ini membuat mereka semakin mantap untuk mengambil langkah hukum demi melindungi hak-hak mereka sebagai pelaku usaha.
Demikian informasi seputar utang pemerintah terkait harga minyak goreng. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.com.