Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang! Mendag Tegaskan Pembayaran Pajak Tidak Bisa Ubah Status Hukum

Polemik impor pakaian bekas kembali mencuat setelah para pelaku usaha thrifting menyatakan kesiapan membayar pajak agar aktivitas mereka dapat dilegalkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak membuat impor pakaian bekas menjadi legal.

Pemerintah tetap melarang seluruh bentuk impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Impor Pakaian Bekas: Pemerintah Tegas Lindungi Industri dan Kesehatan Masyarakat

Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pelarangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan ketidakpatuhan pajak dari para pedagang. Menurutnya, alasan utama larangan ini adalah aspek kesehatan dan perlindungan industri nasional, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pakaian bekas dari luar negeri dianggap membawa risiko kesehatan karena tidak melalui proses standarisasi yang jelas. Selain itu, masuknya barang bekas impor dapat merusak daya saing produk tekstil lokal yang sedang berusaha berkembang.

Budi menjelaskan bahwa pada dasarnya semua barang bekas dilarang masuk ke Indonesia, kecuali barang modal tidak baru yang memenuhi syarat dan digunakan untuk kepentingan industri, seperti mesin dengan kriteria tertentu. Barang bekas konsumsi, termasuk pakaian, tetap tidak boleh masuk dalam kategori yang diizinkan.

Kementerian Perdagangan terus memperketat pengawasan di wilayah post border untuk memastikan importir dan distributor mematuhi aturan. Sikap tegas juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menolak melegalkan thrifting meskipun ada pajak yang dibayarkan. Baginya, barang ilegal harus dihentikan sebelum beredar dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk melarang impor pakaian bekas demi melindungi kesehatan publik dan industri lokal. Pembayaran pajak tidak dapat mengubah status hukum barang yang sudah dinyatakan terlarang. Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pasar domestik tidak dipenuhi barang impor ilegal yang dapat merugikan ekonomi nasional.

mikian informasi seputar kebijakan impor pakaian bekas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.