Kontroversi Larangan Jual Beli di TikTok: Pelaku UMKM Terdampak Parah?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli, dengan tujuan memisahkan aktivitas media sosial dan e-commerce. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Juru Bicara TikTok Indonesia, yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan tersebut.

Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, larangan ini akan berdampak pada sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi di TikTok. Dia menekankan bahwa TikTok akan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga berharap agar pemerintah memperhitungkan dampaknya terhadap penghidupan para penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

Pihak TikTok telah menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai peraturan baru ini. Mereka percaya bahwa social commerce, yang memungkinkan kolaborasi antara penjual lokal dan kreator, adalah solusi bagi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Social commerce membantu pelaku UMKM meningkatkan penjualan toko online mereka melalui promosi yang lebih efektif dan kreatif.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengeluarkan larangan untuk menggabungkan layanan e-commerce dalam media sosial, yang dikenal sebagai model social commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah memberikan arahan yang jelas bahwa fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. Ini berarti bahwa social commerce harus berdiri sendiri tanpa tercampur dengan e-commerce. Kontroversi ini menciptakan debat tentang bagaimana regulasi harus menyelaraskan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha di era digital. Pertimbangan akan terus berlanjut, dan hasilnya akan memengaruhi industri e-commerce dan social commerce di Indonesia.