Langkah Tegas Pemerintah: Evaluasi Izin TikTok Terkait Pelanggaran Aturan Perdagangan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengumumkan bahwa TikTok Shop masih terus melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha yang sesuai untuk beroperasi di ranah digital.

Teten menegaskan bahwa TikTok, yang memiliki izin sebagai platform media sosial, masih melakukan transaksi di TikTok Shop, meskipun platform tersebut telah mengakuisisi e-commerce Tokopedia.

“Dalam pandangan saya, TikTok masih melanggar aturan dengan beroperasinya TikTok Shop. Saya yakin bahwa perlu dilakukan pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop. Saat berbelanja di TikTok Shop, transaksi tidak dilakukan ke Tokopedia, melainkan langsung melalui TikTok Shop Indonesia, ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Teten di Menara Brilian, Kamis (7/3).

Meskipun demikian, Teten mengungkapkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan opsi pembatalan izin usaha TikTok. Namun, hal ini masih dipertimbangkan mengingat beberapa faktor, termasuk kepentingan investasi dan dampaknya terhadap UMKM serta konsumen yang menggunakan TikTok sebagai platform perdagangan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan yang ada dijalankan dengan konsisten. Namun, kita juga harus memperhitungkan kepentingan investasi dan pasar yang besar di TikTok. Kita perlu memastikan bahwa pelanggaran ini tidak berdampak negatif terhadap UMKM dan konsumen di Indonesia,” tambahnya.

Teten juga menyoroti masalah terkait harga produk di TikTok Shop yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan UMKM. Ia menekankan pentingnya agar platform e-commerce tidak memiliki produk sendiri, sehingga tidak mengarahkan konsumen secara khusus kepada produk-produk tertentu.

Sementara pemerintah masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil, Teten menekankan pentingnya konsistensi dan penegakan hukum yang tegas dalam menjaga aturan perdagangan digital di Indonesia. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor ini, diharapkan solusi yang diambil akan menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Demikian informasi seputar pelanggaran perdagangan yang dilakukan TikTok Shop di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.