Rekor Penerimaan Pajak Kripto: Pemerintah Kumpulkan Rp539,72 Miliar Hingga Februari 2024

Penerimaan pajak kripto terus menunjukkan tren positif, mencapai puncaknya dengan setoran mencengangkan sebesar Rp539,72 miliar hingga akhir Februari 2024. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis (14/3), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan rincian dari setoran tersebut.

Menurut Dwi Astuti, penerimaan pajak kripto terdiri dari dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp254,53 miliar merupakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger. Kedua, sejumlah Rp285,19 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Tren setoran pajak kripto mengalami variasi selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, setoran mencapai Rp246,45 miliar, kemudian mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada tahun 2023. Namun, pada dua bulan pertama tahun 2024, tercatat setoran sebesar Rp72,44 miliar.

Total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital, termasuk pajak kripto, telah mencapai Rp22,12 triliun hingga akhir Februari 2024. Mayoritas dari jumlah tersebut, sebesar Rp18,15 triliun, berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang dipungut oleh 153 pelaku usaha PMSE.

Pemerintah juga memperluas cakupan penerimaan pajak kripto dengan menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru pada bulan Februari 2024. Langkah ini diambil dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Selain pajak kripto, pemerintah juga berhasil mengumpulkan pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending (pinjol) sebesar Rp1,82 triliun. Penerimaan dari pajak pinjol ini terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai Rp259,35 miliar pada tahun 2024.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya. Hal ini termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Dengan peningkatan setoran pajak kripto yang signifikan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengatur dan mengoptimalkan potensi dari sektor kripto untuk kontribusi yang lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Demikian informasi seputar penerimaan pajak kripto di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.