Passing Grade CPNS 2023: Persyaratan Penting untuk Lolos Tes September Ini!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Keputusan ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023. SKD merupakan tahap awal yang harus diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah berhasil melewati seleksi administrasi. Dengan kata lain, untuk melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada ujian SKD ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Durasi waktu yang diberikan untuk menjawab semua tes SKD adalah 100 menit.

Jumlah total soal SKD CPNS 2023 adalah 110 butir, terbagi sebagai berikut:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Mengenai pembobotan soal SKD, jawaban benar pada materi soal TWK dan TIU bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Untuk materi soal TKP, jawaban benar memiliki nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan tidak dijawab bernilai 0. Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai adalah 550 poin, terdiri dari 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, Passing Grade CPNS 2023:

Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Artinya, peserta umum harus mencapai nilai minimal 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP agar bisa melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya. Selain itu, terdapat juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok, seperti lulusan cumlaude, lulusan diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Masing-masing kelompok memiliki nilai ambang batas tersendiri sesuai dengan kategori yang berlaku.

Keputusan passing grade ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika diperlukan perubahan. Semoga informasi ini dapat membantu para calon CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi tes SKD yang akan datang. Tetap semangat dan sukses dalam perjalanan menuju menjadi seorang PNS!