Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut, memberikan dasar hukum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memutihkan utang UMKM yang memenuhi kriteria.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sebanyak 70.000 pelaku UMKM telah terverifikasi sebagai penerima manfaat dari kebijakan itu. Proses pemutihan utang tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah setelah semua persyaratan internal terpenuhi.
“Data yang sudah siap dan diverifikasi sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM. Proses ini tinggal berjalan,” kata Maman usai menghadiri acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11).
Proses Pemutihan Utang UMKM dan Dukungan Hukum
Langkah selanjutnya adalah laporan dari Himbara ke pemegang saham masing-masing bank terkait daftar pelaku UMKM yang utangnya akan diputihkan. Setelah persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemutihan utang akan dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan piutang.
“Setelah dilaporkan ke RUPS dan mendapat persetujuan, proses ini langsung berjalan,” tambah Maman.
Ia juga menekankan bahwa jumlah UMKM penerima manfaat dapat bertambah seiring konsolidasi data yang terus dilakukan antara kementerian dan bank pelat merah. Namun, Maman belum mengungkapkan total nilai utang yang akan diputihkan dalam tahap awal kebijakan ini.
Kebijakan penghapusan utang UMKM ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi dan tantangan ekonomi lainnya. Dengan adanya pemutihan, UMKM diharapkan dapat bangkit kembali, memperkuat perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kementerian UMKM optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Demikian informasi seputar penghapusan utang UMKM di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.