Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengeluarkan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebutkan kebijakan penertiban tanah nganggur atau terlantar akan mencakup seluruh tanah rakyat.
Pernyataan itu memicu polemik dan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait dengan tanah milik warga yang tidak dimanfaatkan.
Nusron mengklarifikasi bahwa pernyataannya yang viral itu berkaitan dengan tanah yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan menganggur, bukan tanah milik rakyat, pekarangan, atau sawah produktif.
“Kami hanya akan menertibkan tanah dengan status HGU dan HGB yang luasnya mencapai jutaan hektar, namun tidak dimanfaatkan,” jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (12/7/25).
Penertiban Tanah Nganggur: Fokus pada Tanah Tidak Produktif
Penertiban tanah nganggur yang dimaksudkan oleh Nusron Wahid menyasar pada tanah-tanah dengan status HGU dan HGB yang tidak produktif, sementara tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hak pakai akan dibiarkan tetap aman.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan untuk kepentingan yang produktif.
Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada tanah sawah atau pekarangan rakyat yang telah memiliki sertifikat hak milik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir mengenai tanah yang sudah sah milik mereka.
Meski demikian, perkataan Nusron yang awalnya dimaksudkan sebagai candaan malah menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat. Menteri Nusron Wahid mengakui bahwa pernyataannya soal penertiban tanah nganggur hanya bercanda dan seharusnya tidak disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak sepantasnya disampaikan,” ujar Nusron.
Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan kebingungannya di masyarakat.
Penertiban tanah nganggur yang disampaikan oleh Nusron Wahid bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah yang terbengkalai dengan status HGU dan HGB. Meski demikian, klarifikasi yang diberikan Nusron penting untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat. Ke depan, pejabat publik diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Demikian informasi seputar kebijakan penertiban tanah nganggur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.