Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan tarif Trump 32% terhadap Indonesia mulai 1 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari pemerintah Indonesia. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa keputusan Trump memberikan waktu tambahan untuk negosiasi lebih lanjut.
Awalnya, tarif resiprokal yang diumumkan pada April 2025 direncanakan berlaku pada 9 Juli 2025. Namun, dengan perpanjangan hingga 1 Agustus, pemerintah Indonesia kini memiliki kesempatan lebih banyak untuk merundingkan tarif yang lebih rendah.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa dalam surat dari Trump, terdapat peluang untuk menurunkan tarif Trump 32% yang sudah diumumkan. Pemerintah Indonesia optimis bahwa negosiasi ini akan membawa hasil yang positif, dengan harapan tarif yang lebih rendah bisa tercapai.
“Peluang untuk menurunkan tarif masih ada, dan kami berharap ini bisa dibicarakan lebih lanjut dalam beberapa minggu mendatang,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7).
Tarif Trump 32%: Waktu Tambahan untuk Indonesia Bernegosiasi
Pemerintah Indonesia juga telah mengirimkan tim negosiasi ke Washington D.C. untuk melanjutkan pembicaraan dengan pihak AS. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah berangkat dari Brasil menuju AS untuk intensifkan diskusi soal tarif. Hasan menekankan bahwa perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam negosiasi.
“Dengan waktu yang dimundurkan, kita masih punya kesempatan untuk bernegosiasi. Pemerintah optimis,” ungkap Hasan.
Kesimpulan
Tarif Trump 32% yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 memberikan Indonesia waktu tambahan untuk melakukan negosiasi. Dengan upaya terus-menerus, pemerintah Indonesia berharap tarif ini bisa diturunkan dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Demikian informasi seputar tarif Trump 32%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Freecaretips.Com.